Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Perlindungan data pribadi merupakan salah satu hak asasi manusia yang merupakan bagian dari perlindungan diri pribadi. Perlindungan data pribadi ditujukan untuk menjamin hak warga negara atas perlindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya perlindungan data pribadi.
Dasar Hukum
- UU No. 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2018
- PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribada dalam Sistem Elektronik
Berdasarkan Pasal 3 Permen Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik menyebutkan bahwa:
“Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dilakukan pada proses:
a. perolehan dan pengumpulan;
b. pengolahan dan penganalisisan;
c. penyimpanan;
d. penampilan, pengumuman, pengiriman, penyebarluasan, dan/atau pembukaan akses; dan
e. pemusnahan.



