Selamat Datang di Whistleblowing System (WBS)
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah

Whistleblowing System adalah aplikasi yang disediakan oleh Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah bagi Anda/masyarakat yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah dengan harapan dapat menciptakan lingkungan kerja yang bebas korupsi, berintegritas, bebas dari penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran-pelanggaran administrasi.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA sebagai whistleblower dan hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan. Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah menghargai setiap informasi yang Anda laporkan.

Pengaduan Anda akan mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut :

WHAT

Apa perbuatan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran yang diketahui

WHO

Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut

WHERE

Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan

WHEN

Kapan waktu perbuatan tersebut dilakukan

HOW

Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)

EVIDENCE

LorDilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

KEPUTUSAN KEPALA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR: 067/748/2024
TENTANG

PENETAPAN TIM PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT DAN WHISTLE BLOWING SYSTEM (WBS) BADAN PENGHUBUNG PROVINSI JAWA TENGAH
KEPALA BADAN PENGHUBUNG PROVINSI JAWA TENGAH

Menimbang

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan yang berish dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta peningkatan pelayanan di lingkungan kerja Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah diperlukan Standar Operasional Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System.
  2. Bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas makasesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah maka perlu dibentuk TIM Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah.

Mengingat

  1. Undang – Undang Nomor: 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor; 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
  2. Undang – Undang Nomor: 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Tahun 2004 Nomor: 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor : 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor : 59, Tambahan Lembaga Negara Republik Indoensia Nomor: 4844);
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor: 112 dan Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor: 4844);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor: 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 4737);
  5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor: 7 tahun 2008 Tentang Organisasi dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Inspektorat dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor: 7 Seri DNomor : 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah : 11);
  6. Peraturan Gubernur Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat melalui media elektronik di Jawa Tengah;
  7. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor: 59 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah ;

MEMUTUSKAN

Menetapkan

KESATU

Membentuk Tim Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantum dalam lampiran

KEDUA

Tugas Tim Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024 dengan susunan sebagaimana dimaksud diktum KESATU adalah sebagai berikut:

1. Ketua
Ketua Tim Pengaduan adalah Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah yang bertugas:

  1. Melakukan koordinasi dengan seluruh anggota Tim Pengaduan Masyarakat.
  2. Membagi tugas dan memberikan arahan kepada seluruh anggota Tim Pengaduan Masyarakat.
  3. Melakukan evaluasi secara berkala terhadap pengaduan masyarakat terkait pembuatan dokumen.

2. Sekretaris
Sekretaris adalah Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian yang bertugas:

  1. Menyiapkan administrasi untuk mendukung pelaksanaan penanganan aduan masyarakat.
  2. Menyusun laporan atau memberikan jawaban terhadap aduan masyarakat.

3. Anggota
Anggota adalah ASN Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah yang bertugas:

  1. Menerima aduan masyarakat melalui berbagai saluran, seperti kotak saran, SMS, telepon, Facebook, WhatsApp, X (Twitter), dan e-mail.
  2. Menjawab aduan masyarakat sesuai dengan tugas atau bidang masing-masing.
  3. Meneruskan aduan masyarakat kepada ketua apabila tidak dapat diselesaikan atau berada di luar batas kewenangannya.

KETIGA

Dalam pelaksanaan tugas Tim Pengaduan Masyarakat dan Whistleblowing System pada Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum kedua, bertanggungjawab dan melaporkan kegiatannya Kepala Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah.

KEEMPAT

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya.

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PENGADUAN MASYARAKAT WHISTLEBLOWING SYSTEM

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Peraturan Menteri PAN & RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 81 Tahun 2010 mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah.
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Standar Operasional Prosedur.

KUALIFIKASI PELAKSANA

  • Sarjana/D3
  • Memiliki kemampuan berkomunikasi
  • Memiliki ketelitian, kecekatan, kesabaran, keramahan, dan integritas yang tinggi
  • Menguasai tata pembukuan
  • Memiliki pengetahuan mengenai pelayanan prima
  • Memiliki tata krama

REKAP PENANGANAN ADUAN

SOP WBS
Badan Penghubung

SK WBS BADAN PENGHUBUNG

Untuk melaporkan, dapat melalui link dibawah ini