Informasi Berkala
Informasi pada halaman ini akan diperbaharui secara rutin atau berkala dan dapat diakses oleh publik
- Domisili/Alamat Lengkap
- Visi/Misi Jateng
- Tugas, Pokok dan Fungsi
- Struktur Organisasi : Dinas dan PPID
- Layanan Publik
- Profil Singkat Pegawai Badan Penghubung : Kepala Badan, Eselon IV dan Staf
- LHKPN
- LHKASN
- Kepegawaian
- Anggaran, Program dan Kegiatan
- Rencana Kerja Anggaran (RKA)
- Rincian Anggaran Belanja (RAB)
- Rencana Kerja Oprasional (RKO)
- Kerangka Acuan Kerja (KAK)
- Perjanjian Kinerja
- Rencana Strategis (RenStra)
- Rencana Kerja (RenJa)
- Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
- Rencana Aksi
- Cascading
- Indikator Kinerja Utama (IKU)
- Agenda Kegiatan Tahunan
- Agenda Kerja Dinas
- LPPK Rekap SKPD (RFK)
- Anggaran setelah Refocusing TA 2021
- Informasi Perubahan Anggaran atau Efisiensi TA 2026
- Mekanisme Permohonan Informasi
- Pengajuan Permohonan Informasi Publik
- Mekanisme Keberatan Informasi
- Pengajuan Permohonan Keberatan
- Pengaduan Masyarakat
- SOP Pelayanan Informasi
- SOP Penyusunan DIP
- SOP Penanganan Keberatan
- SOP Uji Konsekuensi
- SOP Pelayanan Kepada Disabilitas
- SOP Fasilitasi Sengketa Informasi
- SOP Maklumat Pelayanan Informasi Publik
- SOP Sengketa Informasi
- SOP Akurasi Penyampaian Informasi Publik
- SOP Whistleblowing System
Penerimaan CPNS Badan Penghubung Jateng Tahun 2025

Informasi Setiap Saat
Anda dapat mengakses segala informasi yang anda butuhkan
a. Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi personil & keuangan
b. Profil kepegawaian Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah
d. Anggaran secara umum / khusus serta laporan keuangannya
e. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
f. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
g. Rencana Kerja Operasional (RKO)
i. Laporan Penilaian Kinerja Dinas
k. Laporan Program dan Kegiatan yang telah dijalankan
m. Neraca
n. Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK)
q. Data Statistik Penanganan Sosial Masyarakat Jateng di Jabodetabek Th. 2026
s. Dokumen LKJiP 2018 s/d 2025
s. LHKPN
t. Perjanjian Kinerja

Di Badan Penghubung tidak ada Pelanggaran yang dilaporkan Masyarakat

Badan Penghubung tidak melakukan penelitian
Informasi Yang Dikecualikan
PPID – BADAN PENGHUBUNG PEMPROV JAWA TENGAH
Prosedur Pengoperasian APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melakukan Prosedur Pengoperasian APAR (Alat Pemadam Api Ringan) berdasarkan pada PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No.: per.04/men/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN.
Cara menggunakan APAR adalah sebagai berikut:
- Tarik kunci pengaman atau segel.
- Pegang bagian ujung selang dan arahkan ujung selang ke sumber api.
- Tekan tuas.
- Kibaskan ujung selang pada sumber api secara perlahan sampai api padam.
Dapatkan Petunjuk
Alamat Kami Di Google Map
Butuh Pelayanan Segera?
0812 9588 0747
Hubungi Kami
Melalui Pesan Elektronik