
Konflik kepentingan merupakan kondisi ketika kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain berpotensi memengaruhi objektivitas ASN dalam melaksanakan tugas dan pengambilan keputusan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah berkomitmen membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, akuntabilitas, dan transparansi melalui pencegahan serta penanganan konflik kepentingan.
Mari bersama:
✔ Mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
✔ Menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
✔ Melaporkan potensi maupun kejadian konflik kepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.
✔ Menjadi ASN yang berintegritas untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas.
Dasar Hukum:
- Peraturan Menteri PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan di Instansi Pemerintah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Integritas adalah pilihan. Objektivitas adalah kewajiban. Bersama kita wujudkan pelayanan publik yang bebas dari konflik kepentingan.


