Prosedur Pengoperasian APAR (Alat Pemadam Api Ringan)
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah melakukan Prosedur Pengoperasian APAR (Alat Pemadam Api Ringan) berdasarkan pada PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI No.: per.04/men/1980 TENTANG SYARAT-SYARAT PEMASANGAN DAN PEMELIHARAAN ALAT PEMADAM API RINGAN.
Cara menggunakan APAR adalah sebagai berikut:
- Tarik kunci pengaman atau segel.
- Pegang bagian ujung selang dan arahkan ujung selang ke sumber api.
- Tekan tuas.
- Kibaskan ujung selang pada sumber api secara perlahan sampai api padam.