Struktur Organisasi PPID Pelaksana Badan Penghubung Jateng
SK PPID Pelaksana Badan Penghubung Jateng
SK PPID Pelaksana Badan Penghubung
Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Peraturan Terkait Keterbukaan Informasi Publik
Click HereTugas dan Fungsi PPID Pelaksana
Badan Penghubung Jawa Tengah :
Pejabat sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, mempunyai tugas : | |||
Tugas Atasan PPID |
| ||
Merumuskan kebijakan pelayanan informasi publik dilingkungan Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah menyimpan, mendokumentasikan , menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi publik; |
| ||
Merumuskan penyelesaian masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik; |
| ||
Merumuskan penetapan daftar informasi publik yang dikecualikan; dan |
| ||
Membantu mengkoordinasikan penyelesaian pengajuan keberatan permohonan informasi, penyelesaian sengketa informasi yang dimintakan mediasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. |
| ||
Tugas dan Fungsi Ketua dan Wakil ketua PPID Pelaksana: |
| ||
Tugas Ketua PPID Pelaksana yaitu mengelola dan melayani Informasi Publik serta dokumentasi di satuan kerjanya; |
| ||
Fungsi Ketua PPID Pelaksana yaitu : |
| ||
Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di satuan kerjanya; |
| ||
Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/atau informasi publik yang diperoleh di satuan kerjanya; |
| ||
| |||
Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori di kecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang; |
| ||
Pengujian aksesilitas atau suatu informasi publik; |
| ||
Penyelesaian sengketa pelayanan informasi; |
| ||
Pelaksanaan koordinasi dengan PPID dalam pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik serta Dokumentasi. |
| ||
Tugas dan Fungsi Sekretaris PPID Pelaksana : |
| ||
Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkondisikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan Publik. |
| ||
Fungsi Sekretaris PPID Pelaksana: |
| ||
Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi penyelenggara tugas bidang-bidang PPID; |
| ||
Pelaksanaan Koordinasi dan Konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi; |
| ||
Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi; |
| ||
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi, dan; |
| ||
Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi. |
| ||
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi : |
| ||
Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik; |
| ||
Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu : |
| ||
Pelaksanaan perencanaan program di bidang pelayanan dan dokumentasi informasi; |
| ||
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi; |
| ||
Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik; |
| ||
Pengelolaan system informasi dan dokumentasi; |
| ||
Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik; dan |
| ||
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik. |
| ||
Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi: |
| ||
Tugas Bidang Pelayanan dan Dokumentasi informasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik; |
| ||
Fungsi Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi yaitu : |
| ||
Pelaksanaan pelayanan program di Bidang Pelayanan dan Dokumentasi Informasi; |
| ||
Pelaksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi; |
| ||
Pengelolaan dan Pengembangan di Bidang Informasi dan Dokumentasi Pelayanan Publik; |
| ||
Pengelolaan sistem informasi dan dokumentasi; |
| ||
Penyediaan Informasi dan Dokumentasi dalam rangka Pelayanan Informasi Publik; |
| ||
Peyimpanan dan Pemeliharaan Dokumentasi dalam rangka Pelayanan Informasi Publik; |
| ||
Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik. |
| ||
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi : |
| ||
Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik. |
| ||
|
| ||
Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu : |
| ||
Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi; |
| ||
Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian sengketa informasi; |
| ||
Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi; |
| ||
Pelaksanaan advokasi penyelsaian sengketa informasi. |
| ||