TUGAS, FUNGSI, DAN STRUKTUR ORGANISASI BADAN PENGHUBUNG
Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah serta Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah; Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang koordinasi pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
Badan Penghubung yang terdiri dari Kepala Badan , Subbagian Tata Usaha dan Subbidang Pelayanan dan Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat, Subbidang Promosi dan Informasi, Subbidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah, yang mempunyai Tugas dan Fungsi masing – masing sebagai berikut :
- Kepala Badan
Badan Penghubung Provinsi Jawa Tengah dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi dalam membantu Gubernur melaksanakan fungsi penunjang koordinasi dalam melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan dengan pemerintah pusat.
Dalam menjalankan tugas tersebut, Kepala Badan Penghubung melaksanakan fungsi sebagai berikut :
- Merumuskan kebijakan bidang pelayanan dan hubungan atar lembaga dan masyarakat, promosi dan informasi dan Anjungan Taman Mini Indonesia Indah
- Melaksanakan kebijakan bidang pelayanan dan hubungan atar lembaga dan masyarakat, promosi dan informasi dan Anjungan Taman Mini Indonesia Indah
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan dan hubungan atar lembaga dan masyarakat, promosi dan informasi dan Anjungan Taman Mini Indonesia Indah
- Melaksanakan pembinaan administrasi dan kesekretariatan
- Melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya
- Subbag Tata Usaha
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang Subbagian Tata Usaha.
Tugas tersebut meliputi :
- Menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan teknis di bidang ketatausahaan;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian dan penyusunan program dan kegiatan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan keuangan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset;
- Menyiapkan bahan kerja sama dan kehumasan;
- Menyiapkan bahan pengelolaan kearsipan dan dokumentasi;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Subbidang Pelayanan dan Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat
Subbidang Pelayanan dan Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pelayanan dan hubungan antar lembaga dan masyarakat. Tugas sebagaimana dimaksud antara lain :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan hubungan antar lembaga dan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan hubungan antar lembaga dan masyarakat;
- Menyiapkan bahan pengelolaan pemberian dukungan tugas pemerintah daerah di Jakarta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi hubungan antar lembaga negara, lembaga pemerintah, lembaga lainnya serta masyarakat Jawa Tengah di Jakarta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan penyiapan kegiatan Gubernur dan para Kepala Perangkat Daerah dalam rangka kegiatan di Jakarta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi dan kerjasama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan penghubung Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
- Menyiapkan bahan penunjang kelancaran hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan bahan mediator dan pelayanan administrasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota;
- Menyiapkan bahan meditasi masyarakat Jawa Tengah di Jakarta;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan dan hubungan antar lembaga dan masyarakat; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan
- Subbidang Promosi dan Informasi
Subbidang Promosi dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis, pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang promosi dan informasi. Tugas dimaksud meliputi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang promosi dan informasi;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang promosi dan informasi;
- Menyiapkan bahan fasilitator investor ke Jawa Tengah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi promosi seni budaya di Jakarta;
- Menyiapkan bahan fasilitasi promosi produk unggulan atau potensi Jawa Tengah;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang promosi dan informasi; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
- Subbidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah
Subbidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan teknis , pengoordinasian dan pelaksanaan tugas, pembinaan teknis, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah. Tugas tersebut meliputi :
- Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah;
- Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan kebijakan teknis di bidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah;
- Menyiapkan bahan pengelolaan sumber pendapatan asli daerah Jawa Tengah;
- Menyiapkan bahan sumber informasi bagi masyarakat umum maupun mancanegara tentang Jawa Tengah;
- Menyiapkan bahan fasilitasi promosi dan Informasi Jawa Tengah;
- Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan di bidang Anjungan Taman Mini Indonesia Indah; dan
- Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpina.